TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satu penadah sepeda motor berinisial SB ditangkap jajaran Polres Demak dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku membeli satu motor seharga Rp 2 juta dari pencuri.
• BREAKING NEWS: 2 Kios di Gisikdrono Semarang Terbakar Malam Ini
• Ini Hasil Swab Test Walikota Solo Rudy Setelah Sering Bertemu Achmad Purnomo Sempat Positif Corona
• BREAKING NEWS : Sejumlah Camat di Kabupaten Pati Dinyatakan Positif Corona
• Viral Pemilik Kafe Ngotot Larang Pengunjung Datang Pakai Sandal Jepit, Ini Faktanya
"Satu motor Beat," kata pelaku saat ditanya Tribunjateng.com mengenai jenis motor tersebut, Rabu, (29/7/2020).
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama menerangkan, pelaku juga yang menjadi penadah 5 motor curian yang dilakukan tersangkan berinisal HA.
Dia mengatakan, tersangka SB menyimpan motor curian itu di gudannya rumah.
Hasil pengembangan, kata Andhika, didapati 7 sepeda motor.
Tak hanya itu, menurut Andhika setelah ditelusuri tersangka SB juga melakukan pencurian sepeda motor.
Modusnya memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor dan membobol kontak motor dengan kunci T.
Akibat menjadi penadah dan pencuri, Andhika menyatakan tersangka SB dijerat pasal berlapis 363 KUHP dan 480 KUHP.(yun).
• Viral Suami Pergoki Istri Selingkuh, Sikapnya Buat Netizen Kagum
• Nyawa Perebut Bini Orang Kebumen Nyaris Melayang, Beruntung Gagang Golok Si Malaikat Maut Rusak
• PKS Pecah Dukungan di Pilwakot Solo? Anggota DPRD Fraksi PKS Ini Pakai Baju Gibran Saat Paripurna
• Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tegal, Diduga Terkait Bisnis Love Bird