"Kami masih dalami dugaan adanya pelaku jaringan lain kelompok pasutri ini," ujar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.
Serta denda maksimal Rp 8 Miliar," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edarkan Narkoba Dalam Kemasan Teh China, Pasangan Suami Istri Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya
• Sebelum Diperkosa, Gadis 13 Tahun Ini Dicekoki Obat Batuk 15 Sachet hingga Tak Sadar
• Pengakuan Angela Gilsha soal Penghasilan Main Sinetron Bikin Deddy Corbuzier Penasaran
• Donald Trump Ancam Google, Apple, Facebook, dan Amazon
• Buronan 11 Tahun Itu Ditangkap di Malaysia Dalam Rencana yang Disusun Sejak 20 Juli