Berita Regional

Di Rumah Pasutri Ini, Polisi Temukan Kemasan Teh China Berisi Narkoba Disembunyikan dalam Sofa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

"Kami masih dalami dugaan adanya pelaku jaringan lain kelompok pasutri ini," ujar Yusri.

Karena perbuatannya kata Yusri kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.

Serta denda maksimal Rp 8 Miliar," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edarkan Narkoba Dalam Kemasan Teh China, Pasangan Suami Istri Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya

Sebelum Diperkosa, Gadis 13 Tahun Ini Dicekoki Obat Batuk 15 Sachet hingga Tak Sadar

Pengakuan Angela Gilsha soal Penghasilan Main Sinetron Bikin Deddy Corbuzier Penasaran

Donald Trump Ancam Google, Apple, Facebook, dan Amazon

Buronan 11 Tahun Itu Ditangkap di Malaysia Dalam Rencana yang Disusun Sejak 20 Juli

Berita Terkini