TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri berinisial BL dan VV ditangkap aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pasutri tersebut mengedarkan narkoba jenis sabu.
Keduanya dibekuk di kediamannya di Komplek Paradise Dremland, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tanggerang Selatan, Rabu (22/7/2020).
• Terjun dari Lantai 53 Apartemen, Wanita Ini Tinggalkan Surat Wasiat untuk Keluarga: Jangan Bersedih!
• Sapi Kurban Jokowi untuk NTB Terbesar Se-Indonesia, Ini Berat dan Harganya
• Ayu Dewi Syok Suami Regi Datau Masih Menghubungi Mantan Kekasih
• Pimpinan Ponpes Ini Cabuli Belasan Santriwatinya, Ini Modusnya
Dari tangan mereka, polisi menyita 6,34 kilogram narkoba jenis sabu berikut barang bukti lain yakni 3 timbangan elektrik, 1 buah alat hisap, 1 buah alat pres plastik, dan empat HP berikut SIM Card.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 6,34 kilogram sabu dari tangan pasangan suami istri tersebut dikemas dalam kemasan teh China.
"Karenanya kami duga sabu mereka ini dari Malaysia yang ditransitkan di Sumatera sebelum masuk ke Jakarta.
Namun ini kami masih dalami lagi," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Termasuk kata Yusri, kemungkinan keduanya bagian dari sindikat jaringan pengedar sabu internasional.
"Kami masih selidiki pemasok sabu di atas mereka ini," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
"Hasil penyelidikan tim berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir.
Dari keteragan kurir tersebut Tim melakukan surveillance dan berhasil menangkap BL dan VV di Komplek Paradise Dremland, Kelurahan Babakan, Setu, Tangerang Selatan 22 Juli 2020," ujarnya.
Kemudian katanya dilakukan penggeledahan di sana dan ditemukan barang bukti 3 bungkus teh china yang di dalamnya berisi sabu sebanyak sekitar 3,1 kilogram.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di perumahan Griya Indah Serpong Blok K17, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," ujar Yusri.
Dari sana katanya ditemukan barang bukti satu sofa hitam yang di dalamnya terdapat 3 bungkus teh China berisi sabu 3,16 kilogram.
"Kami masih dalami dugaan adanya pelaku jaringan lain kelompok pasutri ini," ujar Yusri.
Karena perbuatannya kata Yusri kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.
Serta denda maksimal Rp 8 Miliar," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edarkan Narkoba Dalam Kemasan Teh China, Pasangan Suami Istri Ditangkap Aparat Polda Metro Jaya
• Sebelum Diperkosa, Gadis 13 Tahun Ini Dicekoki Obat Batuk 15 Sachet hingga Tak Sadar
• Pengakuan Angela Gilsha soal Penghasilan Main Sinetron Bikin Deddy Corbuzier Penasaran
• Donald Trump Ancam Google, Apple, Facebook, dan Amazon
• Buronan 11 Tahun Itu Ditangkap di Malaysia Dalam Rencana yang Disusun Sejak 20 Juli