Berita Regional

Modus Pijat, Suami Jual Istri di Facebook, Ditangkap saat Layani Threesome dengan Tamu di Kos

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus Serupa di Cianjur

Seorang pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, berinisial EY (48) tega menjual istrinya, H yang berusia 51 tahun sebagai pekerja seksual.

Untuk mendapatkan pelanggan, EY memajang foto-foto istrinya melalui aplikasi pesan MiChat.

Oleh EY, istrinya dijual dengan tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

Ironisnya, EY mengambil keuntungan Rp 100 ribu setiap kali istrinya transaksi.

Kasus tersebut terbongkar saat polisi mengamankan pasangan suami istri tersebut di sebuah hotel pada 16 Juli 2020 lalu.

Dilakukan atas kesepakatan berdua

Mengutip dari Kompas.com, EY telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istrinya, H (51), berstatus sebagai saksi korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton menyebutkan, tersangka menjajakan istrinya lewat sebuah aplikasi secara online atas kesepakatan berdua.

"Pengakuan suaminya demikian, ia menjajakan istrinya atas kesepakatan berdua."

"Motifnya membantu suami yang sudah tidak bekerja," ujar Anton.

Diketahui, keputusan keduanya terjun ke praktif prostitusi online karena tersangka tidak lagi mempunyai penghasilan setelah sebelumnya sempat berjualan mie ayam.

Halaman
1234

Berita Terkini