Berita Regional

Modus Pijat, Suami Jual Istri di Facebook, Ditangkap saat Layani Threesome dengan Tamu di Kos

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp 100 ribu.

Diberitakan sebelumnya, praktik prostitusi online ini terbongkat saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400 ribu. dan dua bungkus kondom belum pakai.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Firman Rachmanuddin/Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tergiur Duit, Pria di Surabaya Tega Jual Istri di Facebook, Layani Hubungan Badan Bertiga

Berita Terkini