TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Komplotan begal asal Kerinci yang ditangkap di Kota Jambi, kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka adalah RP (18), ES (21), AL (15), AM (17), RJ (17), SD (21) semua warga Kerinci dan EW (14) yang merupakan warga Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi mengungkapkan, dari tujuh orang itu, ada yang masih di bawah umur dan masih pelajar serta mahasiswa.
• Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban
• Fakta Bocah SD Tewas Mulut Berbusa Bau Alkohol, Keluarga Mengira Lagi Bermain Layangan
• Gisel Heran Gading Marten Ajak Gempi nonton Konser Pakai Baju Tidur
• Kecelakaan Maut di Gunungpati Semarang, Pengendara Vixion Asal Kendal Tewas
"Mereka ditangkap karena membegal orang yang sedang pacaran. Dan sempat melukai korban," kata Edi, saat dihubungi dari Jambi, Minggu (9/8/2020).
Edi menuturkan, korban sempat mengalami luka di bagian kepala, karena dipukul dengan palu.
Meskipun ada yang di bawah umur, sambung Edi semua tetap dijadikan tersangka.
Untuk anak yang di bawah umur, akan diproses sesuai UU tentang peradilan anak.
Edi menceritakan, awal mulanya korban yang merupakan sepasang kekasih lagi pacaran.
Saat asyik duduk, pelaku begal datang seraya membawa parang, palu martil dan langsung mengancam korban agar memberikan motor.
"Tersangka mencoba mengambil barang milik korban; saat itu sedang duduk berdua dengan pacarnya. Korban (cowok) melawan dan sempat diancam dengan parang," kata Edi.
Melihat korban yang terus mempertahankan motornya, salah satu pelaku memukul kepala korban dengan palu.
Lalu tersangka kabur dengan membawa motor dan telepon genggam korban.
Saat pelaku pergi, korban langsung melaporkannya ke Polres Kerinci.
Setelah menerima laporan, tim bergerak dan menghimpun informasi.
Satreskrim Polres Kerinci bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku di Kota Jambi setelah mengetahui ciri-ciri para tersangka.