Berita Salatiga

Wanita PSK Curi Mobil PNS Salatiga: Korban Ini Pelanggan Tetap, Dicecoki Sampai Teler di Hotel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat gelar perkara kasus pencurian dengan pemberatan beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus seorang tersangka pencurian mobil milik Heru Santosa (53) seorang PNS warga Kupang Dukuh, Ambarawa, Kabupaten Semarang dalam Operasi Jaran (Pengejaran) Candi.

Operasi ini digelar selama dua Minggu mulai 5-25 Juli 2020.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka yang buron selama kurang lebih tiga tahun tersebut adalah Santi Nurnaningtyas (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan.

Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/8/2020).

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai Kena Pukulan Bertubi Oknum Ormas Saat Evakuasi Korban

Fakta Bocah SD Tewas Mulut Berbusa Bau Alkohol, Keluarga Mengira Lagi Bermain Layangan

Kecelakaan Maut di Gunungpati Semarang, Pengendara Vixion Asal Kendal Tewas

Gisel Heran Gading Marten Ajak Gempi nonton Konser Pakai Baju Tidur

Menurut AKBP Rahmad, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.

Ia menambahkan, dalam aksinya tersangka tidak sendiri.

Dia dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

"Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.

Dia menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolres Salatiga menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujarnya

Tersangka Santi menuturkan mobil hasil kejahatannya itu kemudian dijual melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.

Halaman
123

Berita Terkini