Berita Viral

Fakta di Balik Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih, Jenazah Digantung, Ini Pembicaraan Sebelum Kejadian

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22), sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya, LNS (23).

Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.

Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020). 

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachnawati) 

Jadwal Semifinal Liga Eropa 2020, Berpeluang Pertemukan Inter Milan dan Manchester United di Final

DPR Wanti-wanti Pemerintah soal Utang Luar Negeri, Puan Minta Utang Dipakai Sejahterakan Rakyat

Promo Kemerdekaan, KA Pariwisata Beri Potongan Harga Tiket Lawang Sewu dan Museum Kereta Ambarawa

Berita Terkini