Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah, tapi dia bukan PNS.
Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta.
Kebanyakan mereka (non-PNS) upahnya UMP," ujarnya. (*)
• Viral Pemancing Mengaku Temukan Benda Mirip Rambut di Sungai, Netizen Sebut Kuntilanak Air
• Update Virus Corona Kota Semarang Senin 24 Agustus 2020, Tertinggi Semarang Barat Terendah Tugu
• Mulyono dan Agus Menyamar Jadi Tukang Rosok 3 Hari Biar Sukses Maling Pabrik Batik Solo
• Dinilai Paling Siap, Indonesia Berencana Jual Vaksin Covid-19 ke Negara Lain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji"