Berita Pembunuhan

Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung dan Menantu di Temanggung, Jenazah Digantung Belakang Rumah

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SP saat dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena ada bisikan.

“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.

Dibunuh Saat Tidur

Naruh tewas dengan cara mengenaskan di tangan anak kandungnya beserta menantu.

Kini, dua tersangka yakni anak korban SP yang bekerja sebagai buruh serabutan dan menantu korban HM bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) sudah ditangkap Polisi.

Mereka saat ini sudah meringkuk di di rutan Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan, kejadian nahas itu terjadi di belakang rumah korban di Dusun Jeketro RT 1 RW 4 Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00.

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban bersama istrinya.

SP dengan menggunakan kayu menghujam kepala Naruh (75) tepat 
sebelah kiri.

Ketika dipukul korban sedang tertidur pulas.

Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.

Dijelaskan AKP Alfan, korban selanjutnya digantung di pohon rambutan belakang rumah.

Halaman
1234

Berita Terkini