Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.
Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*/iwn)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Anak dan Menantu Jerat Ibunya hingga Tewas, Mengaku Ada Bisikan"