AF kini ditahan di Mapolresta Jambi. AF dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Adapun Ibu yang menjadi korban dalam kasus ini sebelumnya selalu berjualan pempek di depan Polresta Jambi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Perempuan Menyiram Wajah Ibunya dengan Air Panas
• BREAKING NEWS: Guru SD di Pekalongan Positif Covid-19, Satgas Lacak 2 Sekolah
• Bintang Manchester United Paul Pogba Dinyatakan Positif Corona, Batal Ikuti UEFA Nations League
• Kawah Kesongo Semburkan Lumpur Dahsyat, Getaran Terasa hingga 1 Kilometer
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Riza Tewas Kecelakaan Terlindas di Tol Aceh Baru Diresmikan Jokowi