Berita Artis

Setahun Lalu Ditangkap karena Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ternyata Belum Kapok Juga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Jamal Preman Pensiun (Youtube/RCTI - LAYAR DRAMA INDONESIA)

Dia dihadirkan dalam polisi saat jumpa pers di Polrestabes Bandung dalam kasus narkoba, Jumat (28/8/2020).

Sosok  Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang muncul mengenakan kemeja tahanan.

Dia juga mengenakan kalung bertuliskan bertuliskan "tersangka" lengkap dengan namanya.

Tak sama dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat Zulfikar sebelumnya, kasus narkoba kedua ini ia tak mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi.

Kepada masyarakat Bandung dan orang-orang yang mencintainya, Jamal Preman Pensiun atau bernama asli Zulfikar alias Ikang, meminta maaf.

Zulfikar alias Ikang (39), pemeran Jamal Preman Pens‎iun kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung karena kepemilikan sabu-sabu.

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu.

Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini