Berita Nasional

Sedang Tren PNS Wanita Punya Suami Lebih dari Satu, Ini Aturan & Penjelasan Menpan-RB

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012).

TRIBUNJATENG.COM - Setahun ini ada tren baru PNS wanita memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. 

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur perkawian yang dilakukan PNS dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yaitu poliandri.

Oknum Anggota TNI Sebar Kabar Bohong, Jiwa Korsa Picu Perusakan Polsek Ciracas

Hasil Community Shield, Liverpool Kalah Adu Penalti dengan Arsenal, Gagal Angkat Trofi

Heboh Pendaki Temukan 5 Tank MBT Penuh Amunisi di Bukit Golan Israel

Jepang Berhasil Ujicoba Mobil Terbang, Bisa Melayang hingga 10 Menit

Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah PNS.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu.

Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Aturan UU No 1 tahun 1974

ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.

Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu, sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com (grup SURYA.co.id), Sabtu (29/8/2020).

Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.

Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.

Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

Bagaimana sanksinya?

Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.

Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

"Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian," kata Paryono.

Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin," kata Paryono.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MenPAN RB Sebut Poliandri Jadi Tren Baru ASN, Bagaimana Aturannya?"

Berita Terkini