TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Klaten, One Krisnata dan Muhammad Fajri (ORI) mengapresiasi aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, terkait larangan pengerahan massa saat pendaftaran paslon.
Seperti diketahui, KPU memang mengeluarkan aturan bagi para paslon agar tidak membawa pendukung dalam jumlah banyak saat mendaftarkan diri.
Hal itu diminta oleh KPU Klaten karena tidak ingin proses pendaftaran bapaslon mengundang keramaian yang berpotensi menjadi sumber penyebaran virus Covid-19 di daerah itu.
Ketua tim sukses (timses) pemenangan ORI, Nanang Masykuri, menuturkan pihaknya siap mematuhi aturan tersebut.
"Kami tentunya siap mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh KPU, kami sangat mengapresiasi itu, apalagi kita semua memang tahu kondisi pandemi covid-19 hingga saat ini masih terjadi," ujarnya saat dihubungi Tribunjogja.com, Senin (31/8/2020).
Nanang pun mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat konsolidasi internal terkait mekanisme serta teknis untuk mendaftarkan bapaslon ORI ke KPU.
Menurutnya, secara umum pihaknya memang juga mendukung kebijakan larangan pengerahan massa yang dikeluarkan oleh KPU Klaten.
"Mengenai formatnya bagaimana saat mendaftar nanti, kami akan bahas dan bicarakan lagi bersama. Tapi yang jelas, kami sepakat dan patuh terkait aturan tersebut (tanpa pengerahan massa, red)," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Tim pemenangan ORI juga akan terus berkordinasi dengan KPU terkait teknis dan waktu untuk pendaftaran paslon.
Menurutnya, saat ini pihaknya memang belum bisa memastikan terkait waktu untuk mendaftar resmi ke KPU Klaten.
"Kami masih akan terus berkordinasi juga dengan KPU Klaten untuk pemilihan waktu (pendaftaran), dalam waktu pendaftaran tiga hari itu, terlebih di hari terakhir tanggal 6 September itu kan dibuka sampai tengah malam, jadi nanti akan kami kordinasikan dulu mana waktu yang sekiranya agak selo," paparnya.
Nanang menambahkan, tim ORI sejauh ini telah melengkapi semua berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mendaftar resmi ke KPU.
"Kalau untuk semua kelengkapan administratif, mulai dari berkas-berkas dan sebagainya, kami sudah komplit," katanya.
Sebagaimana diketahui, masa pendaftaran bapaslon Pilkada Klaten 2020 akan dibuka oleh KPU Klaten pada akhir pekan ini yakni, Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) mendatang.
Pendaftaran hari Jumat (4/9/2020) dan Sabtu (5/9/2020) akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.