Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"
• Gubernur Ganjar Luncurkan BRT Trans Jateng Rute Purworejo-Magelang: Silakan Bus-busan Sak Kemengmu
• Menteri Ida Fauziyah Pastikan 3 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Terima Bantuan di Batch II
• Manchester United Dapatkan Donny van de Beek, Masih Ada 3 Pemain Lagi di Daftar Perburuan