TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) salurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi senilai Rp 2,4 juta, yang ditransfer langsung ke rekening pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain untuk menggerakan sektor produktif melalui skema perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemberian bantuan tersebut dimaksudkan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali melanjutkan usahanya.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal, Suhinarso, Senin (31/8/2020).
Suhinarso menjelaskan, syarat untuk mendapatkan BLT tersebut antara lain harus memiliki usaha sendiri, dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang, sudah berwirausaha sebelum adanya pandemi Covid-19, memiliki rekening tabungan di bank dengan saldo maksimal Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bukan ASN, TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
Ketentuan tersebut, menurut Suhinarso, mendasarkan surat keputusan Menteri KUKM.
Selanjutnya, pelaku UMKM mengajukan atau mendaftarkan identitas diri dan usaha yang dirintisnya ke Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Tegal, dengan mengisikan surat pernyataan yang dapat diunduh lewat tautan berikut,
https://s.docworkspace.com/d/AA18poeMoskogoSsuJGnFA
“Selain itu pemohon juga harus menyertakan surat keterangan domisili usaha (SKDU), atau jika pelaku usaha memiliki alamat domisili usaha yang berbeda dari alamat di kartu tanda penduduk (KTP), maka dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU). Selanjutnya, menyertakan fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), fotokopi buku tabungan halaman awal dan saldo terakhir, dimana buku tabungan harus atas nama sendiri,” Jelas Suhinarso, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (1/9/2020) malam.
Berkas persyaratan tersebut, lanjut Suninarso bisa langsung diserahkan ke DisdagkopUKM Kabupaten Tegal yang beralamat di Jl. Prof. Moh. Yamin No. 04, Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi.
Dengan jam kerja dari hari Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00 -12.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, penyerahan dapat dilakukan mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Berkas dimaksud sudah harus diterima pihaknya sebelum hari Jumat (11/9/2020).
Ditanya soal pencairan BLT UMKM, Suhinarso mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan karena itu merupakan keputusan pemerintah pusat.
Suninarso menjelaskan, data para pelaku UMKM yang sudah masuk mendaftar dan terverifikasi sedang diajukan ke DisdagkopUKM Provinsi Jawa Tengah.
“Satu hal kiranya yang harus menjadi catatan, bahwa kuota penerima BLT yang dipagu oleh Kementerian KUKM adalah 12 juta pelaku UMKM se-Indonesia. Jadi, jika kemudian ada pelaku UMKM yang telah mendaftar dan dinyatakan berhak menerima bantuan dari pusat tersebut, maka kami yang akan menghubunginya,” terang dia.
Lebih lanjut Suhinarso memaparkan, menurut data yang masuk, sampai dengan Senin (31/8/2020), pendaftar pelaku UMKM Kabupaten Tegal sudah mencapai 2.813 peserta.
Menurutnya, selain melalui DisdagkopUKM Kabupaten Tegal, pendaftar bisa juga mengajukan BLT tersebut melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum oleh kementerian/lembaga.