Dirlantas didampingi Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi memantau kondisi lapangan.
"Ini jalur larangan kendaraan berat, seharusnya truk tidak melintas di sini," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/9/2020).
Kecelakaan ini melibatkan empat kendaraan yaitu truk gandeng muatan genteng, truk sampah, dan dua sepeda motor.
Akibatnya seorang pemotor meninggal dunia.
Menurut Kombes Rudy, larangan kendaraan berat melintas di jalur tersebut merupakan kesepakatan bersama pengusaha dengan kepolisian.
Yakni selama perbaikan Simpang Hanoman, semua truk muatan berat tanpa kecuali harus melintasi tol.
Seharusnya jika pemilik kendaraan memahami kesepakatan bersama ini tidak semestinya memaksakan kendaraan masuk ke jalur kota.
"Kami akan cek kelayakan kendaraan.
Kalau tidak layak bakal kami proses hukum mulai dari pemilik kendaraan hingga sopir truk," paparnya.
Apakah truk gandeng tersebut termasuk truk over dimention over load (ODOL)?
Kombes Rudy belum berani memastikan, akan memeriksa terlebih dahulu.
"Nanti kami cek dulu, jadi kelihatan semua beban muatan, dimensi sesuai apa tidak," bebernya.
Di sisi lain, Kombes Rudy juga akan memeriksa kelengkapan uji kelayakan KIR kendaraan.
Andai tidak lengkap, pemilik kendaraan dapat dijerat Pasal 310 dan Pasal 316.
"Kami akan usut siapa yang lalai dalam kejadian kecelakaan ini," tandasnya.