Pilwakot Semarang 2020

Baru 1 Paslon yang Mendaftar, KPU Kota Semarang Perpanjang Masa Pendaftaran Pilwakot 2020

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memperpanjang masa pencalonan atau pendaftaran calon untuk Pilkada 2020.

Sebelumnya KPU Kota Semarang telah membuka pencalonan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 September 2020.

Namun hingga Minggu (6/9/2020) pukul 24.00, baru ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri yakni pasangan petahanan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Hendi-Ita).

Jessica Iskandar Jujur Kepada Anak Tak Cocok dengan Richard Kyle, El Barack Masih Berharap

Update Virus Corona Kota Semarang Senin 7 September 2020

Ini Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 dari TNI AU Bebas, KSAD Ganti Rugi Rp 594 Juta

Menabung 10 Tahun di Bank BRI Cabang Slawi, Eli Tak Menyangka Bisa Menangkan Hadiah 1 Unit Mobil

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, sesuai PKPU 3/2017 apabila selama proses pendaftaran hanya satu paslon yang mendaftar, maka perlu dilakukan proses penundaan pendaftaran.

Penundaan tersebut ditandai dengan diterbitkannya SK KPU nomor 415 dan 416. Selain penundaan pendaftaran, pihaknya juga memperpanjang masa pendaftaran.

Rencananya, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik dan ormas.

Kemudian, perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 10-12 September.

"Nanti perpanjangan pendaftaran juga akan dilakukan di Hotel Patra seperti pendaftaran kemarin.

Mulai hari ini kami sosialisasikan ke parpol dan ormas," ucap Nanda, sapaan akrabnya, Senin (7/9/2020).

Menurut Nanda, meski sembilan partai politik yang memiliki kursi parlemen sudah memberikan dukungan kepada pasangan petahana, selama proses perpanjangan pendaftaran nanti masih memungkinkan parpol mencabut dukungan.

Pasalnya, dalam mekanisme dukungan ada dua hal yakni syarat calon dan syarat pencalonan.

Syarat calon, katanya, lebih bersifat administratif, sedangkan syarat pencalonan harus ada form B KWK parpol dan B1 KWK.

"Form B itu rekomendasi dari DPP.

Kalau tiba-tiba rekomendasi dari DPP berubah, hasilnya akan beda.

Itu yang punya ranah DPP, rekom bukan ditingkatan kabupaten tapi nasional.

Kami menghormati semua situasi dan mekanisme yang mungkin terjadi," jelasnya.

Apabila hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu paslon saja, sambung nanda, tahapan-tahapan pilkada tetap berjalan seperti biasa.

Hanya saja, ada mekanisme yang berubah semisal debat calon.

"Nanti mekanismemya akan berubah, tapi kami akan sampaikan setelah proses pendaftaran ditutup," katanya.

Perpanjangan masa pencalonan tentu berpengaruh pada jadwal pemeriksaan kesehatan calon.

Sebelumnya, Nanda telah menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi calon pada 8-9 September.

Pemeriksaan kesehatan harus diundur hingga proses perpanjangan pendaftaran rampung.

"Kami sedang berkoordinasi dengan RSUP Kariadi untuk menentukan kapan dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Tentunya, tetep memperhatikan jadwal.

Rencana kami lakukan 13 atau 14 September," terangnya. (eyf)

Hari Pertama Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Jateng Berjalan Lancar

Mahasiswa KKN Untidar Magelang Beri Pelatihan Mandiri Pangan Melalui Vertikal Garden

Polisi Tangkap Pengedar Kiriman Ganja yang Disembunyikan di Dalam Sepatu Olahraga

Bank Jateng dan Pemkot Semarang Bagikan 250 Bantuan Sembako ke Warga Srondol Kulon

Berita Terkini