Berita Semarang

Pemkot Kembali Terapkan WFH bagi ASN, Melanggar Dapat Sanksi Pemotongan TPP

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang kembali menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot mulai Senin (14/9/2020).

Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati mengatakan, kebijakan WFH diambil mengingat status penyebaran Covid-19 di Indonesia tak kunjung mereda.

Masih adanya perkembangan Covid-19 di Kota Semarang juga menjadi pertimbangan untuk mengambil kebijakan tersebut.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Avanza Vs Motor, Sopir Hilang Kendali

Satu per Satu Sopir-sopir Mobil Mewah di AS Ditembak Mati, Polisi Masih Menyelidiki Misteri Ini

Update Virus Corona Kota Semarang Senin 14 September 2020, Kelurahan Krobokan Tebanyak

Mbah Sriah Nenek Sebatangkara di Semarang Digeruduk Komunitas Peduli Hewan, Lihat yang Mereka Bawa

Dia ingin mengendalikan penyebaran serta risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah.

"Bukan karena ada klaster baru tapi kami mengantisipasi dan berupaya agar tidak terjadi klaster.

Kalau data di tempat kami ASN justru jauh berkurang.

Hanya ada satu dua yang melakukan isolasi mandiri," jelas Litani.

Menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat bahwa ASN harus bisa bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, Kota Semarang masih belum terlalu aman karena penyebaran Covid-19 masih terjadi.

Litani menjelaskan, sistem kerja ASN akan dibagi dua yakni bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.

Jumlah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas di kantor maksimal 25-30 persen dari jumlah keseluruhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Pengaturannya, ASN melaksanakan tugas kedinasan dua hari di kantor dan satu hari di rumah.

Pengaturan ini tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator.

"Nanti yang mengatur masing-masing Pimpinan OPD.

Yang penting dua hari bekerja di kantor, satu hari di rumah," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini