Dia mengimbau ASN yang bekerja dari rumah agar benar-benar menyelesaikan tugasnya di rumah dan tidak berpergian saat jam kerja.
Apabila dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan harus segera kembali ke kantor.
Kepala OPD diminta untuk memberi sanksi bagi ASN yang melanggar berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai ketentuan yang berlaku. (eyf)
• UPDATE Virus Corona Karanganyar Senin 14 September 2020, Ada Tambahan 10 Kasus
• 15 Siswa dan 10 Guru MAN Kota Tegal Jalani Isolasi Mandiri di Rumah
• Ketua DPRD Pati Harap Penegakan Aturan Jam Malam juga Berlaku di Tempat Karaoke
• Razia Masker di Kabupaten Semarang, Petugas Gabungan Tindak Puluhan Pelanggar