TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Tiga hari proses perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tidak lagi terima berkas pendaftaran.
Ketua KPU Sragen Minarso mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen resmi ditutup pada, Minggu (13/9/2020) pukul 00.00 WIB.
Hal ini membuat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dengan Suroto dipastikan melawan kotak kosong.
"Tidak ada lagi yang mendaftar sampai tiga hari proses perpanjangan pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati Sragen. Tadi pukul 00.00 pendaftaran resmi kami tutup," kata Minarso kepada Tribunjateng.com, Senin (14/9/2020).
Minarso melanjutkan surat suara nantinya akan ada dua kotak yakni Bapaslon Yuni-Suroto dan kotak kosong. Secara hukum kotak kosong tersebut dihitung sebagai peserta sehingga boleh di dipilih oleh masyarakat.
Nanti juga akan dilakukan pengundian Bapaslon Yuni-Suroto akan berada di kotak sebelah kiri ataupun sebelah kanan.
"Waktu pemilihan nanti surat suaranya ada dua kotak, satu kotak berisi pasangan calon dan satu kotak nanti tidak apa-apa atau kosong. Secara hukum kotak kosong sebagai peserta jadi boleh dipilih dan sah."
"Nanti juga dilakukan undian bisa saja pasangan Yuni-Suroto kotak sebelah kiri yang kosong kotak sebelah kanan bisa saja sebaliknya tergantung undiannya," terang Minarso.
Sementara apabila nanti hasil pemilihan dimenangkan kotak kosong, bupati dan wakil bupati Sragen akan diisi jabatan PLT. Pasangan tunggal yang kalah dengan kotak kosong diperbolehkan kembali mencalonkan diri.
"Pasangan tunggal ketika pilihan dengan kotak kosong kalah itu pada pilihan selanjutnya boleh mencalonkan diri,"lanjut Minarso.
Minarso melanjutkan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 peraturan komisi pemilihan umum nomor 14 tahun 2015, apabila masa berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran KPU Kabupaten melakukan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Setelahnya KPU Sragen akan mengumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana ketentuan pasal 91 peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017.
Sementara itu tes kesehatan bagi Bapaslon bupati dan wakil bupati Sragen dijadwalkan hari ini pukul 12.00 di RSDM Solo. (uti)