TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Muli (35) nekat menyatroni rumah tetangga saatnya ditinggal pengajian.
Aksi warga Desa Salamrejo, Kecamatan Binangun ini terpergok pemilik rumah pulang.
Saat digeledah warga di tubuh pelaku tidak ditemukan barang bukti apapun.
Namun, pelaku ternyata menyembunykannya uang Rp 550.000 hasil penjarahan di celana dalamnya.
Karuan warga risih mengambil barang bukti tersebut hingga pelaku diperintahkan mengambilnya sendiri.
Itu karena warga merasa risih karena pelaku menyembunyikan uang curiannya bukan di saku pakaiannya.
Namun, uang disembunyikan di dalam celana dalam (CD) pelakunya.
Akibatnya, warga saling menyuruh untuk mengambilnya melainkan tak ada yang mau.
"Karena disembunyikan di dalam situ (celana dalam), ya tak ada yang mau mengambilnya. Akhirnya, ia (pelaku) sendiri yang dipaksa mengambilnya," kata Iptu Nanang Budiarto, Kapolsek Binangun, Minggu (20/9/2020).
Menurutnya, pencurian itu terjadi di rumah nenek Sriiatun (65), tetangga pelaku yang berjarak sekitar 20 rumah.
Pencuian itu terjadi malam hari saat rumah korban kosong karena ditinggal mengaji pemiliknya ke rumah tetangga.
Tahu korban tak ada rumah, pelaku menyelinap masuk, dengan melalui jendela yang terbuka.
Selanjutnya, pelaku mengacak-acak isi kamar korban dan menemuan uang Rp 550 ribu, yang ada di bawah kasur.
Namun, tak disangkanya. Di saat pelaku akan keluar kamar, korban datang dan langsung memergokinya.
Karuan, tak hanya pelaku yang kaget dan ketakutan namun korban juga demikian.