Berita Regional

Gembong Narkoba Kabur dari Lapas Tangerang, Gali Lubang 8 Bulan Dalam Sel dengan Sekop

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari lapas diduga menggali lubang di dalam tahanan menggunakan sekop.

"Dia menggunakan ada sekop, makanya ini kita masih dalam semuanya kita masih akan pemeriksaan," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Menurut Yusri, sekop tersebut didapatkan Cai Ji Fan dengan mengambil peralatan pembangunan dapur yang letaknya berada tepat di sebelah sel terpidana.

Alat itulah yang digunakan pelaku untuk menggali lubang di dalam sel.

8 Alat Pendeteksi Tsunami di Laut Selatan Garut Rusak, Ada yang Bagiannya Dicuri hingga Korosi

Remaja Pelaku Vandalisme di Musala Tangerang Ditangkap di Rumahnya, Ini Kronologi & Kesaksian Warga

Menteri Kesehatan 11 Negara Mundur saat Lawan Covid-19, Menkes Mayjen TNI Terawan Disorot

India Kerahkan Rudal Berjarak Tembak 500 KM ke Perbatasan, China Kirim Rudal Berjarak 2.000 KM

Yusri menyampaikan penyidik juga menemukan besi, obeng, pahatan dan karung tanah di dalam sel Cai Ji Fan.

Menurut Yusri, terpidana telah menggali lubang itu selama 8 bulan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

"Kita lakukan pendalaman di sana. Termasuk alat-alat yang kita temukan di TKP itu seperti besi, obeng, pahat dan karung tanah. Itu dia lakukan 8 bulan. Jadi setiap dia menggaruk, dia taruh di plastik. Kemudian dia buang di tong sampah di dalam. Nanti ditutupi lagi," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan pakaian kotor dan pompa air selang di dalam kamar tahanan pelaku.

Namun demikian, penyidik masih menggali asal muasal barang tersebut didapatkan oleh Cai Ji Fan.

"Kita masih mendalami kenapa yang bersangkutan bisa menghadirkan pompa air itu dalam tempatnya. Semuanya tim masih bergerak bersama-sama dengan lapas, tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres, dan dari lapas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih memburu keberadaan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang melarikan diri dari lapas kelas 1 Tangerang.

Ternyata, pelaku sempat pulang ke rumah keluarganya selang 4 jam kabur dari lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan informasi itu diketahui usai kepolisian menggali keterangan dari pihak keluarga Cai Ji Fan. Pelaku sempat pulang ke rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya. Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor sana. Dia sempat mampir ke rumahnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sementara itu, Yusri menyampaikan petugas lapas yang berjaga baru mengetahui Cai Ji Fan melarikan diri setelah 11 jam terpidana tidak berada di kamar tahanan.

Halaman
12

Berita Terkini