Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.
(TribunnewsBogor.com/Sripoku.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Ayah Setubuhi Putri Kandungnya Selama 7 Tahun, Masih Rutin Hubungan Badan dengan Istri