Berita Regional

Pegawai Lapas Cuma Diberi Upah Rp 100 Ribu untuk Membantu Cai Changpan Napi WN China Kabur

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah Cai Changpan WN China Terpidana Mati Kabur dari Lapas Tangerang

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Fakta baru kaburnya napi WN China, Cai Changpan terungkap.

Dua pegawai di Lapas Klas I Tangerang yang diduga turut terlibat dalam kaburnya Cai Changpan, napi narkoba asal China dari dalam Lapas, pada 14 September 2020 lalu, akhirnya ditetapkan tersangka.

Keduanya adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S.

Cerita Korban Selamat Kecelakaan Mobilio di Sleman: Ada Congyang Hingga Sopir 5 Kali Hampir Menabrak

Viral Aipda Ismi Andri Polwan Memangku Anaknya Saat Bertugas Amankan Unjuk Rasa Sengketa Pilkada

Ternyata Api Abadi Mrapen Sering Dipadamkan, Kini Padam Total & Dicari Cara Hidupkan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 2 Orang Tewas Kecelakaan di Matesih Karanganyar

Meski ditetapkan tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Seperti diketahui Cai ChangPan kabur dari Lapas dengan menggali lubang di bawah sel tahanannya sedalam 2 meter, dan 30 meter memanjang hingga mencapai gorong-gorong atau saluran air di luar Lapas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara kembali, penyidik akhirnya menaikkan status saksi dua pegawai Lapas itu menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kembali, kedua pegawai Lapas yang sebelumnya menjadi saksi dan terindikasi lalai sehingga mengakibatkan napi narkoba kabur, akhirnya ditetapkan tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

Sebelumnya kata Yusri, untuk kasus dugaan kaburnya Cai Changpan alias Antoni, penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Seiring dengan itu kata Yusri saat ini 2 pegawai Lapas yang disinyalir dan diduga kuat melakukan kelalaian atau terlibat dalam membantu kaburnya napi narkoba asal China yang divonis mati pada 2017, juga ditetapkan tersangka.

"Kita tetapkan tersangka sesuai Pasal 426 KUHP. Dimana karena kelalaiannya, membuat napi narkoba CP alias Antoni kabur atau melarikan diri," kata Yusri.

"Dua pegawai yang ditetapkan tersangka itu adalah inisial S selaku wakil komandan regu keamanan atau sipir, serta pegawai Lapas bidang kesehatan yang juga berinisial S" ujar Yusri.

Peran kedua orang itu kata Yusri adalah membantu membelikan peralatan untuk Cai Changpan saat membuat lubang sedalam 2,5 meter dan memanjang 30 meter hingga menuju gorong-gorong di luas lapas.

"Peran keduanya membantu membelikan peralatan salah satunya pompa air. Mulai dari terima uang, kemudian membeli menggunakan alamat pegawai lapas itu, hingga mengantar pompa ke napi dan membawanya lagi ke rumah atau menyimpannya," kata Yusri.

Menurutnya dalam membantu membelikan pompa itu, kedua pegawai lapas mengaku mendapat imbalan masing-masing Rp 100 Ribu.

Jika benar hanya diupah Rp 100 ribu, artinya para pegawai lapas ini hanya diupah seharga popok bayi untuk membantu sang napi kabur. 

Halaman
1234

Berita Terkini