Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Terkait banyaknya sorotan, Kemnaker melalui postingan instagram @kemnaker menjelaskan Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Berikut diantara Pokok-pokok Substansi atau Ringkasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Instagram @kemnaker.
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.
PKWT berakhir: pekerja mendapat uang kompensasi.
2. Upah
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diatur.
Upah Minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
3. Pesangon dan JKP
Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/ buruh.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JMK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
JPK tidak menambah beban bagi pekerja/ buruh.
4. Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Setiap pemberian kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA..
Selengkapnya baca Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF). Bab IV tentang Ketenagakerjaan mulai halaman 553 sampai 581. (TRIBUNWOW/ KOMPAS.COM/ TRIBUN-TIMUR.COM/ Sakinah Sudin)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pembelaan Karni Ilyas Soal Tema ILC TV One Malam Tadi usai Diprotes Habis-habisan, Lihat Video