Berita Nasional

Mau Pindah Kewarganegaraan? Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor

TRIBUNJATENG.COM – Berniat pindah kewarganegaraan?

Simak cara pindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) maupun dari WNA menjadi WNI.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Cerita Korban Selamat Kecelakaan Mobilio di Sleman: Ada Congyang Hingga Sopir 5 Kali Hampir Menabrak

Kecelakaan Karambol di Boyolali, Evakuasi Berlangsung Dramatis

PDIP Vs Demokrat Soal UU Cipta Kerja, Suara Gibran di Pilwakot Solo Tergerus? Ini Jawaban Pengamat

Baru 2 Bulan Syuting Sinetronnya Tamat, Kiki Farrel Curhat dan Sampaikan Salam Perpisahan

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Nah, bagi WNA yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNI juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Lantas, bagaimana cara pindah kewarganegaraan?

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:

Syarat Melepas Status WNI

Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Halaman
1234

Berita Terkini