Berita Temanggung

Pemkab Temanggung Target 17 Ribu UKM Dapat Bantuan BPUM hingga November 2020

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Pemerintah Kabupaten Temanggung menargetkan 17.000 pelaku usaha kecil mikro (UKM) mendapat bantuan permodalan usaha melalu program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) hingga November nanti.

Sebelumnya, 11.000 UKM sudah mendaftarkan diri kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dinperindagkop-UKM) Temanggung untuk diusulkan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta pada tahap pertama.

Pihaknya menargetkan kembali 6.000 tambahan agar bisa mendaftar pada waktu perpanjangan hingga akhir November.

Baca juga: Timnas U19 Indonesia Kalahkan Macedonia, Jack Brown Bayar Lunas Kepercayaan Shin Tae-yong

Baca juga: Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Ada Fenomena La Nina

Baca juga: Cerita Ervan Remaja Sragen Terpisah 11 Tahun dengan Keluarga Saat di Jakarta, Akhirnya Bertemu Ayah

Kepala Dinperindagkop-UKM Temanggung, Sri Hariyanto, mengatakan Pemkab Temanggung akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait perpanjangan pendaftaran bantuan PUM tersebut.

Perpanjangan dilakukan setelah Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia baru mendata 9,1 juta UKM dari total target 12 juta UKM yang diproyeksikan mendapatkan BPUM.

Dengan data tersebut, masing-masing Pemerintah Daerah diintruksikan memperpanjang waktu pendaftaran para UKM yang belum masuk dalam pendataan.

"Ini upaya yang harus dilakukan supaya UKM yang terdampak Covid-19 bisa dapat bantuan modal usaha kembali.

Yang kemarin terdata ada 11 ribu UKM sudah diajukan dan diverifikasi.

Realisasinya baru 7.000 UKM, kita berharap bisa sebanyak-banyaknya mimimal mencapai 15-17 ribu UKM," terangnya, Senin (12/10/2020).

Dengan perpanjangan ini, Dinperindagkop-UKM akan memfasilitasi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai penerima BPUM.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat sebagai pelaku usaha kecil baik di bidang makanan, kerajinan, kopi dan beberapa kategori usaha lain segera mempersiapkan syarat pendaftaran yang telah ditentukan dari segi identitas diri hingga surat ijin usaha yang dikeluarkan dari pihak terkait.

"Kita akan terbitkan surat edaran dan kita fasilitasi pendataan atau pendaftaran secara online," ujarnya.

Sri Hariyanto menegaskan, bagi para pelaku UKM yang sebelumnya sudah mendaftar dan tidak lolos verifikasi, diperkenankan untuk revisi atau perbaikan data kembali.

Data perbaikan nantinya akan diverifikasi ulang untuk menentukan calon penerima bantuan.

"Yang kemarin belum lolos verifikasi diberi kesempatan untuk perbaikan data.

Halaman
12

Berita Terkini