TRIBUNJATENG.COM - Berikut nominal gaji pokok PNS dari golongan I hingga golongan IV atau dari yang tertinggi hingga terendah.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Nominal gaji bukan satu-satunya alasan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin menjadi idaman banyak orang.
Baca juga: Ini Nominal Gaji TNI dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Prajurit Dua hingga Jenderal
Baca juga: Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan PPPK di Instansi Pemda dan Pusat
Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal
Baca juga: Panduan Calon Mertua, Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Di luar gaji alasan lain adalah jaminan masa pensiun, pendapatan stabil hingga risiko kecil dari pemecatan.
Empat alasan ini menjadi pertimbangan utama di balik selalu membludaknya peminat CPNS setiap tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300