Berita Jateng

Upah Minimum Provinsi Jateng 2021 Naik, Ganjar Pranowo: UMP Ini Jadi Pedoman UMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Ganjar (kiri) bersama Kepala Dinas Tenag Kerja dan Transmigrasi, Sakina Rosellasari umumkan UMP Jateng 2021

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menaikkan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.

Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

Artinya, Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi 2021.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Patuhi Surat Edaran Menteri Ida Fauziyah, UMP Jateng 2021 Naik! Ini Nominalnya

Baca juga: Buruh Ancam Mogok Nasional bila Perundingan Mengenai Kenaikan Upah Temui Jalan Buntu

Baca juga: Nasib Keluarga Tak Kuat Bayar Uang Kontrakan Hidup di Kolong Jembatan, Pasang Kasur dan Sofa Bekas

Baca juga: Inilah Sosok Agnes Gadis Indonesia Pembeli iPhone 12, Fotonya Dipajang di Twitter CEO Apple Tim Cook

Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan.

Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar melalui siaran tertulis, Jumat (30/10/2020) sore.

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

UMP ini, lanjutnya, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/ kota masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK).

Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak.

Halaman
12

Berita Terkini