Sambil Tertawa, Refly Harun Sindir Henry Subiakto: Bapak Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sambil Tertawa, Refly Harun Sindir Henry Subiakto: Bapak Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum

Refly Harun pun menyangkal pernyataan Henry tersebut.

"Kalo negara bisa memilih orang, siapa yang mau dipidanakan, siapa yang tidak, state apparatus bisa begitu, maka negara kita tetap negara partly free, negara yang tidak bebas."

Lalu Refly Harun menambahkan bahwa orang seperti Haris Azhar ini termasuk orang nekat karena tidak dilindungi oleh negara untuk berekspresi secara bebas.

"Saya tau orang-orang diluar ini nunggu Haris Azhar kepleset aja sebelum ditangkap," ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya bisa saja menggunakan pendekatan secara damai, tapi jika negara langsung mempidanakan orang, maka negara sedang menggunakan tangan besinya, padahal menurut Refly yang namanya pidana itu ultimum remedium seharusnya.

Henry Subiakto pun menyangkal bahwa pemerintah tidak mempidanakan para kritikus tanah air.

"Mendamaikan bisa saja, gini yang jelas mempidanakan itu tidak cukup hanya dengan polisi, polisi juga perlu yang namanya proses hukum itu, sebelum dia, katakanlah mentersangkakan mas Refly Harun, dia pasti akan berkonsultasi dengan ahli dan harus ada minimal 2 alat bukti, " katanya.

"Kalaupun itu seperti itu, itu juga tergantung dari pasal-pasal hukumnya, belum tentu juga pas pasal hukumnya, kalo pasal hukumnya gak pas, itu nanti ditolak sama jaksa, di pengadilan juga kalah, yang nentuin kan pengadilan," tuturnya.

Refly Harun lantas mengatakan apa yang dikatakan Henry Subiakto hanyalah pengantar ilmu hukum.

"Dengan segala hormat, prof ini baru belajar pengantar ilmu hukum ya, memang begitu kalau dalam pengantar ilmu hukum, baru bab pengantar ilmu hukum dia," ucap Refly.

Haris Azhar pun menimpal Refly dengan mengatakan bahwa memang saat ini permasalahannya terletak pada praktik di lapangannya.

"Masalah kita di praktiknya, praktiknya di lapangan ya susah, rumit dalam artian ini bukan cuma soal normanya atau undang-undangnya, undang-undangnya sendiri masih bermasalah, makannya ada MK, karena mk tugasnya bisa mengoreksi UU, jadi ekspresinya hukum itu bisa dikritik juga," ucapnya.

"Baru masuk lagi ke praktik si para penegak hukumnya, itu juga banyak masalah, bacalah laporannya komisi hukum nasional, laporannya komnas HAM, di situ dimuat bagaimana aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan gagal paham, dan gak komit sama aturan hukum," tuturnya menambahkan.

Refly Harun pun menyimpulkan permasalahan yang dialami negara ini terkait repesif digital yakni law on the paper sama law in action.

"Kita bermasalah di dua-duanya, termasuk misalnya dalam konteks ini adalah UU ITE, jadi papernya bermasalah karena pasal karet bisa menjangkau kemana saja, di praktiknya pun bermasalah," tutur Refly Harun.

Henry Subiakto lantas mengatakan terkait UU ITE sudah diuji di Mahkamah Konsitusi.

Berita Terkini