Kemudian tiga orang yang melakukan pertolongan atau penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelasnya. (fba)
Baca juga: Umbul Ponggok dan Pelem Klaten Ditutup! 6 Wisatawan di Jateng Positif Corona Selama Libur Panjang
Baca juga: Prilly Latuconsina Kecewa Kinerja Karyawan, Ibunda Pernah Tegur Jangan Galak ke Bawahan
Baca juga: Yanto Kerap Ajak Adik Ipar Ngamar di Tawangmangu, Mertua Lapor ke Polres Karanganyar
Baca juga: Jalur Candi Cetho Jadi Pilihan Pendaki Gunung Lawu Karanganyar: Hati-hati Musim Hujan
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :