Akibat kejadian tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, dan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan," katanya.
(*)
Baca juga: Penampakan Anjing Terjebak dalam Bak Mobil Pikap Terseret Banjir Sungai Batang
Baca juga: Percakapan Pak RT dengan Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji Sebelum Jadi Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua