TRIBUNJATENG.COM, ALABAMA – Di Alabama, Amerika Serikat ( AS), seorang ibu dijatuhi hukuman 723 tahun penjara.
Wanita itu melakukan pelecehan seksual kepada dua anaknya selama bertahun-tahun dengan suaminya.
Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan setelah lebih dari 10 tahun lalu tindakan bejatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari New York Post, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Gisel di Twitter hingga Trending, Tagar Skandal Juga Menyusul
Baca juga: Inilah Sosok Syarifah Najwa Shihab Putri Cantik Habib Rizieq FPI Segera Menikah, Jadi Alasan Pulang?
Baca juga: Setelah Beli 4 Rumah Tetangga, Raffi Ahmad Sponsori Liburan Para Artis Ke Sumba
Baca juga: Setelah Tobat Jadi Preman dan Masuk Kopassus Untung Pranoto Masih Ditolak Calon Mertua, Ini Kisahnya
Ibu bernama Lisa Marie Lesher (41) tersebut diperintahkan oleh hakim Morgan County pada Senin (2/11/2020) untuk menjalani hukuman 723 tahun penjara.
Decatur Daily melaporkan hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal untuk kejahatan bejat yang telah pelaku lakukan.
Lisa dan suaminya, Michael Lesher, melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan anak perempuan tirinya selama beberapa tahun di rumah mereka di Falkville, Morgan County, Alabama, AS.
Kejahatan tersebut pertama kali dilaporkan pada 2007 setelah seorang karyawan sekolah melihat cedera pada salah satu leher kedua anak tersebut, Tuscaloosa News melaporkan.
Tetapi jaksa tidak membuka kembali kasus itu sampai bertahun-tahun kemudian ketika para korban sudah berusia 20-an tahun dan bersedia bersaksi.
Lisa divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas tuduhan pemerkosaan, sodomi, penyiksaan seksual dan pelecehan seksual.
Sementara Michael diadili tahun lalu atas tuduhan serupa, dan dijatuhi hukuman 438 tahun penjara.
Jaksa Wilayah Scott Anderson mengatakan bahwa sang pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut.
"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT.
Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack juga mengatakan jaksa puas dengan hasil dari kasus Lisa.
“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” kata Schellack.
"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu Tega Perkosa 2 Anaknya, Akhirnya Dihukum Penjara 723 Tahun"
Baca juga: Badai Eta Terjang Guatemala, Korban Tewas Diperkirakan Capai 150 Orang
Baca juga: Angin Ribut di Muntang, Korban Dapat Bantuan Atap Seng dari Satlantas Polres Purbalingga
Baca juga: Pemborong Asal Grobogan Meninggal di Dalam Mobil Pikap yang Terparkir di Perumahan Teras Bali Mijen
Baca juga: Denny Caknan Bongkar Arti Namanya ke Ganjar, Cerita Kisah Hidupnya Sering Diremehkan