Berita Nasional

Bareskrim Percepat Pemberkasan Kasus Ujaran Kebencian Sugi Nur, Lengkapi Bukti Digital Forensik

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memberi keterangan sebelum sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Kamis (23/5/2019).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Menurut Awi, saat ini penyidik masih berupaya untuk melakukan pemberkasan. Ke depannya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tahap I kepada Kejaksaan RI.

"Doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I-nya. Kita berharap penyidik segera rampungkan berkas," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Saat Rizieq Shihab Pulang, MPR: Mudah-mudahan Situasinya Tetap Kondusif

Baca juga: Kata Gisel Soal Gorden Mirip di Video Syur Serta Wajah Pemain: Yang Mukanya Kayak Aku Banyak

Baca juga: Kata Saksi Mata Aksi Pengeroyokan di SPBU Ngaliyan Semarang Tadi Malam Oleh Sejumlah Remaja

Baca juga: Viral Video Syur Mirip Gisel di Twitter hingga Trending, Tagar Skandal Juga Menyusul

Awi menerangkan, penyidik masih melakukan tahapan analisa digital forensik terkait dua konten video Gus Nur yang dianggap sebagai ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

"Terkait dengan hasil digital forensik itu lah yang meyakinkan penyidik untuk memberkas kasus tersebut. Tentunya sebagai tambahan alat bukti nanti diperiksa ahli digital forensik dan hasil laporan itu jadi alat bukti tersendiri," jelasnya.

Hingga saat ini, Bareskrim juga memastikan Gus Nur masih tersangka tunggal dalam kasus ujaran kebencian tersebut. Ke depannya, penyidik masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari.

Nur Sugi ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Kepala kepolisian, Gus Nur mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video di YouTube.

Menurut Gus Nur, pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaannya kepada kepemimpinan NU sekarang. Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU."

"Yang bersangkutan merasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Gus Nur ke NU

Berita Terkini