TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah 74 orang terjaring razia penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang di Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kamis (12/11/2020).
Mereka harus menjalani hukuman fisik berupa menyapu area pemakaman di Kelurahan Wates.
Sebagian pelanggar juga diajak doa bersama di pemakaman. Kemudian, mereka harus menjalani rapid test.
Tidak semua menjalani rapid test karena beberapa pelanggar enggan melakukan rapid test.
Setidaknya, ada 23 pelanggar menjalani rapid test. Satu orang dinyatakan reaktif.
Baca juga: Insentif 250 Tenaga Kesehatan di Blora Cair, Nominal Sesuai Jumlah Pasien Covid-19 yang Ditangani
Baca juga: Menanti Hasil Swab Pengantin Pria di Sragen Setelah Istri & Kedua Mertua Meninggal karena Corona
Baca juga: Naik Lereng Gunung Merapi, Kapolda Jateng Pastikan Hewan Ternak Aman Ditinggal Ngungsi
Baca juga: Pembegal Anggota TNI Serahkan Diri Takut Ditembak Polisi karena Berstatus Buron
Saat diberi hukuman oleh petugas, justru menjadi momen bagi seorang pelanggar, Candra, untuk membuat konten video.
Dia langsung mengeluarkan handphone untuk mengabadikan momen saat menyapu di pemakaman.
"Ora nganggo masker gaes. Dikon nyapu makam. Aku nyapu tenan ki loh. Ora kerjo sek, prei, (Tidak pakai masker gaes. Disuruh menyapu makam. AKu menyapu beneran ini)" ucap Candra sembari menyapu makam.
Menurutnya, sanksi menyapu makam cukup berat.
Namun, apa pun sanksinya harus ia jalani karena memang bersalah.
Dia mengaku, saat pergi ke luar rumah ia selalu memakai masker.
Hanya saja kali ini dia terburu-buru berangkat kerja hingga lupa memakai masker.
"Biasanya ya pakai, cuma tadi buru-buru," ucapnya.
Pelanggar lain, Tohir juga senada. Dia lupa tidak memakai masker lantaran terburu-buru.
Dia pun mengaku salah dan bersedia menerima sanksi yang diberikan.