TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kopda Asyari Tri Yudha diberi sanksi bukan karena ungkapan kegembiraannya menyambut kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menegaskan hal tersebut.
Menurut Refki, Kodam Jaya tidak pernah melarang prajurit untuk menyampaikan aspirasinya terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Baca juga: Respons Syekh Ali Jaber Ketika Bertemu Habib Rizieq FPI
Baca juga: Video Pasar Weleri Kendal Terbakar
Baca juga: Banjir Air Mata Pasca Pernikahan di Sragen, Sekeluarga Meninggal karena Covid Diawali Mempelai Wanta
Baca juga: Empat Jam Api Masih Berkobar dalam Kebakaran Pasar Weleri Kendal
"Jangan disalahartikan ya, bahwa kami seakan-akan melarang anggota teriak HRS apa segala macam.
Bukan seperti itu.
Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami," ujar Refki kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Refki menjelaskan, Kopda Asyari dikenakan sanksi karena melanggar aturan kedisiplinan.
Pernyataannya menyimpang dari komando pimpinan.
"Kesalahan dia adalah dia melanggar aturan disiplin kami.
Yang pertama, dia kan ditugaskan oleh dansatnya untuk melaksanakan tugas pengamanan obyek vital Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Kesalahan lain, Kopda Asyari menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial.
Padahal, prajurit mempunyai sumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI.
"Tidak seharusnya dalam menjalankan tugas tersebut yang bersangkutan sesumbar dan men-share ke publik," ungkap Refki.
"Prajurit itu punya sumpah, menjaga rahasia TNI sekeras-kerasnya.
Nah, itu malah dia abaikan, malah share ke publik dan menyimpang lagi dari tugasnya," tambah dia.