Pendidikan

Mendikbud Pastikan Bukan Hanya Guru Honorer yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta

Penulis: -
Editor: moh anhar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian penghargaan atas karya tulis para guru SMPN 2 Selopampang Temanggung dalam mengimplementasikan literasi menulis, Minggu (1/11/2020).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Kariem menyatakan bukan hanya guru honorer saja yang memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah, tapi tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi yang honorer juga mendapatkan. Sebagaimana diketahui subsidi gaji yang diberikan pemerintah akan disalurkan secara bertahap, dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta. Dana itu bisa digunakan apa saja. "Bukan hanya guru honorer saja yang mendapatkan, tapi tenaga perpustakaan sampai tenaga administrasi juga bisa mendapatkan," ucap Nadiem saat peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan Non PNS" lewat sistem daring di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (18/11/2020).

Nadiem mengaku, ada sebanyak 237.623 orang yang akan diberikan untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, dan tenaga administrasi. Jadi bukan hanya guru honorer saja yang akan mendapatkan. "Lalu dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan peguruan tinggi swasta (PTS) yang non PNS juga akan mendapatkan. Jumlah dosen ini mencapai 162.277 orang," ungkap Nadiem.

Baca juga: Mitigasi Longsor Tanggung Jawab Bersama

Baca juga: Video Pegawai Warteg di Semarang Meninggal di Jalan Saat Akan Pulang ke Tegal

Baca juga: Kecelakaan Honda Freed Parkir Remuk Tertabrak Innova Timur Kantor Camat Tembalang

Nadiem berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI). Berstatus sebagai PTK non-PNS. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Cara pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.  

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Selanjutnya, PTK menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca juga: Bahas Kekacauan Bangsa, Sudjiwo Tejo: Ketidakpercayaan Timbul Karena Ketidakadilan

Baca juga: Video Dekan FH Unnes Kembalikan Frans Josua pada Orangtuanya

Baca juga: Video Hendi Ingin Donorkan Plasma Darah untuk Penderita Covid-19

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. (kps)

Berita Terkini