Berita Semarang

Diduga Abaikan Protokol Kesehatan, Pemkab Semarang Tutup Obyek Wisata Dusun Semilir

Penulis: M Nafiul Haris
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang petugas keamanan berjaga di lokasi wisata Dusun Semilir yang telah dipasangi garis kuning penghentian sementara kegiatan usaha Satpol PP Kabupaten Semarang, Senin (30/11/2020).

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menutup sementara operasional obyek wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, sejak Minggu (29/11/2020).

Plt Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan penutupan dilakukan dalam rangka evaluasi penerapan protokol kesehatan virus Corona (Covid-19).

"Kami pernah memberitahu kepada pengelola mengenai ini.

Tindakan sementara ini mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Semarang No 65 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.

Kemudian berkaitan dampak lalu lintas jalan atas keluhan warga ke Polres Semarang," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (30/11/2020) 

Baca juga: Dahsyatnya Kecelakaan Maut di Tol Cipali Libatkan 2 Tronton dan Elf, 10 Tewas, Ini Foto-fotonya

Baca juga: Pak Guru Menangis Karena Semua Siswa Tak Muncul di Kelas Online, Ponsel Mereka Matikan

Baca juga: Dokter Pribadi Diego Maradona Digerebek Atas Dugaan Pembunuhan Tak Disengaja terhadap Sang Legenda

Baca juga: Istri Bupati Demak HM Natsir, Ibu Suntari Meninggal Dunia di Semarang Dini Hari Tadi

Menurut Soekendro, dengan adanya destinasi wisata yang diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan jajarannya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang, Tajudin Noor menyatakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha diberikan pihaknya.

Pengelola dianggap mengabaikan peringatan keras Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.

Ia menambahkan sebelumnya pengelola Dusun Semilir beberapa kali diberikan peringatan, baik secara lisan maupun pemberian peringatan secara tertulis.

"Bahkan untuk peringatan tertulis tersebut ditandatangani oleh Pjs Sekda Kabupaten Semarang sebagai Koordinator Sekretariat Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang," katanya.

Pelanggaran yang paling menonjol di Dusun Semilir adalah pengelola tidak mampu mengendalikan kerumunan banyak orang atau pengunjung.

Selebihnya, persoalan itu melebar menjadi pemicu kemacetan jalan Semarang- Solo.

Parkir kendaraan meluber sampai ke bahu jalan dan dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas.

"Satpol PP sudah mengingatkan pengelola dan terungkap juga memang tidak ada perubahan.

Sehingga perlu kita tegakkan Perbup tentang protokol kesehatan tersebut,” ujarnya 

Halaman
12

Berita Terkini