Berita Regional

Belum Lama Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Beraksi Rudapaksa 4 Ibu-Ibu di Pinggir Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ternyata, terdapat empat korban yang melapor ke Polsek Pupuan.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Percobaan Perkosaan Ibu-ibu di Pinggir Jalan Ternyata Napi Asimilasi Kasus yang Sama "

Baca juga: Truk Jeruk Kecelakaan di Tol Lampung, Gelagat Sopir Mencurigakan Ternyata Sembunyikan 6 Kg Ganja

Baca juga: Karen Peserta Indonesian Idol 2021 Mirip Ashanty Ditanya Kangen Anang, Maia: Jawabnya Terintimidasi

Baca juga: Polah Crazy Rich Solo, Cerita Lain di Balik Bos Otomotif Tembaki Bos Tekstil: Untung Jalanan Lancar

Baca juga: Seorang Kasubbag di KPU Sragen Positif Covid-19, Seluruh Komisioner dan Karyawan Swab Test

Berita Terkini