Ternyata, terdapat empat korban yang melapor ke Polsek Pupuan.
Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Percobaan Perkosaan Ibu-ibu di Pinggir Jalan Ternyata Napi Asimilasi Kasus yang Sama "
Baca juga: Truk Jeruk Kecelakaan di Tol Lampung, Gelagat Sopir Mencurigakan Ternyata Sembunyikan 6 Kg Ganja
Baca juga: Karen Peserta Indonesian Idol 2021 Mirip Ashanty Ditanya Kangen Anang, Maia: Jawabnya Terintimidasi
Baca juga: Polah Crazy Rich Solo, Cerita Lain di Balik Bos Otomotif Tembaki Bos Tekstil: Untung Jalanan Lancar
Baca juga: Seorang Kasubbag di KPU Sragen Positif Covid-19, Seluruh Komisioner dan Karyawan Swab Test