Promoter Polda Jateng

Johanes Mengaku Tidak Mengenal Pengumandang Adzan Jihad di Tegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus pelaku penyebar video adzan tersebut. 

Diketahui pemilik akun Youtube Agung Mujahid ini bernama Johanes Agung Kurniawan, warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kepolisian mengungkap kasus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat di Polres Tegal pada 2 Desember lalu. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

"Kronologisnya pada 2 Desember 2020 pelapor mencari tahu kabar yang beredar di masyarakat tentang adanya video adzan Jihad,"ujarnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).

Pelapor, kata dia, menelusuri kabar tersebut melalui Youtube.

Kemudian menemukan videonya di akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik.

Video tersebut diberi judul "Seruan Jihad Dari Tegal dipimpin oleh habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal HRS dan habieb Hanif".

"Kemudian masyarakat dan pelapor merasa resah. Menurut pelapor video tersebut membuat permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu,"tuturnya.

Dikatakannya, pelaku yang ditangkap Polda Jateng adalah pengunggah dan penyebar video adzan di Tegal.

Tujuan pelaku menyebarkan video itu adalah memberitahukan khalayak ramai atau masyarakat adanya adzan Jihad.

"Saksi yang diperiksa sebanyak enam orang di antaranya saksi bahasa dan ITE,"ujar dia.

Kombes Iskandar mengatakan barang bukti yang disita berupa 2 unit handphone (ponsel) milik pelapor dan pelaku.

Kemudian sebuah akun Youtube atas nama Agung Mujahid.

"Pasal yang digunakan adalah pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28  ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini