Ia menuturkan tidak hanya pelaku penyebar video saja yang ditangkap.
Polda Jateng juga meringkus pelaku pengumandang adzan jihad yang bernama Slamet.
"Pelaku pengumandang adzan jihad ini juga terlibat kasus penggelapan dan penipuan yang ditangani Polres Tegal.
Total kerugian Rp 125 juta dan korban lebih dari satu.
Kami masih mencatat dan menerima laporan baru satu korban," tandasnya. (rtp)
Baca juga: Instruksi Kapolda Jateng ke 100 Brimob: Saya Tidak Ingin Anda Pecicilan di NTT
Baca juga: Ridwan Kamil Kalahkan 42 Pria Untuk Menikahi Atalia, Rahasianya Lewat Jalur Orang Dalam
Baca juga: Hari Baik Bulan Desember 2020 Hitungan Jawa Aboge Tanggal 13 Bersih Tak Ada Pantangan
Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Mantan Bupati Pati Tasiman Wafat Pagi Ini