Pilkada Serentak 2020

KPU Sragen Sebar Surat Pemberitahuan, Pemilih Diminta Datang Sesuai Jadwal

Penulis: Mahfira Putri Maulani
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen melalui KPPS edarkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilih diminta datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan atau sesuai waktu dengan yang tertera di surat tersebut.

Selain itu, pemilih juga diminta menggunakan masker, membawa alat tulis, serta wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP dari Disdukcapil.

"Hari ini kita edarkan surat pemberitahuan yang isinya kapan dan jam berapa pemilih datang ke TPS. Pemilih wajib menggunakan masker dan membawa bolpoin," kata Ketua KPU Sragen Minarso, Senin (7/12/2020).

Minarso melanjutkan semua kewajiban logistik sudah memenuhi standar kesehatan. Pemilih yang datang ke TPS juga diwajibkan antri dengan jarak minimal 1 meter.

"Tugas KPPS disini harus semakin jeli, memastikan pemilih menggunakan masker. Apabila didapati pemilih datang tidak menggunakan masker di TPS sudah ada 100 masker cadangan," lanjut Minarso.

Terkait ukuran TPS, Minarso mengatakan TPS harus benar-benar luas, namun standard luas TPS paling tidak 8×10 meter.

Pemilih Positif Covid-19

Terkait masyarakat yang menjalani karantina di Technopark Sragen, Minarso memastikan mereka akan tetap mendapatkan haknya.

Dirinya sudah berkoordinasi dengan stakeholder dan beberapa waktu lalu, pihaknya diundang dinas kesehatan untuk melihat langsung cara memilih di technopark.

"Petugas TPS terdekat masuk di ring 1, bilik suara harus beberapa meter jarak aman 5 meter misal. Jaraknya petugasnya cukup dititik itu saja," katanya.

Sementara yang memberikan surat suara kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 adalah petugas medis yang menggunakan APD lengkap.

Pasien Covid baru mencoblos di tempat terbuka, sehingga siapa saja baik Bawaslu bisa melihat bahwa mereka memilih sendiri tidak di cobloskan orang lain atau dipengaruhi orang lain.

"Setelah itu, surat suara akan diambil oleh petugas lagi dan surat suara akan diberikan ke KPPS. Pemilih tetap menggunakan sarung tangan sehingga surat suara insyaallah aman," katanya.

Minarso mengatakan, surat suara tidak mungkin di semprot disinfektan. Namun upaya pencegahan Covid-19 dan protokol kesehatan akan dijalankan dengan ketat.

Sementara untuk data masyarakat yang akan memilih di Gedung Technopark, Minarso belum bisa memastikan. Data setidaknya akan ada h-1 pencoblosan termasuk data di rumah sakit. (uti)

Berita Terkini