"Berkerumun di nikahan, jangan. Berkerumun nganter-nganter orang, jangan."
"Jadi definisinya bukan soal ada yang diperiksa terus mengawal, pokoknya jangan bikin kerumunan, itu saja," kata Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Senin.
Ia meminta semua orang harus mengikuti prosedur hukum, termasuk dalam pencegahan Covid-19.
Ditemukan Tindak Pidana
Dikutip dari TribunJabar.id, polisi sudah meningkatkan status terkait kasus Megamendung, dari penyelidikan jadi penyidikan.
Artinya, polisi menemukan perbuatan pidana dalam peristiwa itu.
Pada penyelidikan, sejumlah pejabat Pemkab Bogor dimintai keterangan.
Satu di antaranya Sekda Pemkab Bogor dan Kasatpol PP Pemkab Bogor.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Rizieq Shihab Dijadwalkan Diperiksa di Polda Jabar, Diminta Datang dan Tak Membawa Massa
Baca juga: Kecelakaan di Semarang, Mobil Adu Banteng dengan Motor Beat saat Hujan, Pengendara Dibawa Ke RS
Baca juga: Grandmax Pecah Ban Mobil Oleng Tabrak Pohon, Sopir dan 1 Penumpang Tewas
Baca juga: Hasil Pilkada Solo 2020: Golput Menang di TPS Bagyo Lawan Gibran
Baca juga: Lama Tak Tampil di Layar Kaca, Sahrul Gunawan Menang di Pilkada Bandung 2020