Saat korban tertidur pulas usai berbuat asusila, barulah pelaku menghabisinya kemudian memotong tubuhnya.
Pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya, di Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Aksi keji itu dilakukan AJY lantaran sakit hati karena kerap dilecehkan oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi beberapa bulan setelah mengenal korban pada Juni 2020.
Pelaku merupakan salah satu warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Dalam kesehariannya, pelaku diketahui bekerja sebagai manusia silver dan pengamen.
"Karena pelaku ini bekerja pengamen bertemu (korban) di situ (kendaraan umun). Perkenalan di sana, kemudian ketemu lagi pada Juli 2020 pada saat pelaku ulang tahun," kata Yusri dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/11/2020).
Pertemuan keduanya itu terjadi di kontrakan pelaku yang juga menjadi lokasi mutilasi.
Di tempat itu jugalah pelaku dicabuli oleh korban.
Pelaku diimingi dan diberikan uang Rp 100.000 untuk setiap kali melakukan tindakan asusila.
Namun nominal uang yang diterima pelaku dari korban terus berkurang sampai dengan tak diberikan.
"Timbul kapan (pelaku) melakukan (mutilasi) korban ini sudah sejak empat hingga lima kali ditiduri korban dengan dasar pertama kasar dan beberapa kali tidak dibayar," kata Yusri.
Namun kejadian pembunuhan serta mutilasi baru dilakukan pelaku terhadap korban pada Sabtu (5/12/2020) usai jalan bersama.
Pada malam itu, pelaku yang menampung korban menginap di kontrakan kembali dicabuli.
"Korban ini menginap di rumah pelaku. Berdua mereka di situ. Kemudian terjadi asusila lagi. Karena pelaku sakit hati dan merencanakan dari awal mengambil parang dan menusuk korban saat tidur," ucapnya.