WC Kantor Bupati Jadi Saksi Bisu saat Remaja dan Janda Berbuat Asusila, Tak Sadar Ada Petugas
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - MJT (19) remaja asal kampung Pahlawan, Karang Baru, Aceh Tamiang tak mampu menahan nafsu birahinya.
Ia pun nekat bertindak asusila dengan ND (22) janda muda asal Kotalintang, Kota Kualasimpang.
Perbuatan asusila itu berawal saat kedua janji bertemu pada Selasa (15/12/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Malam Ini Wagub Jateng Gus Yasin & Suharso Monoarfa Berebut Kursi Ketum PPP, Siapa Lebih Berpeluang?
Baca juga: Paula Verhoeven Bertemu Gadis Bandung yang Dibilang Mirip dengannya, Malah Baim Wong yang Syok
Baca juga: Tak Diambil Sejak Ayu Ting Ting Terkenal, Gaji PNS Abdul Rozak Menumpuk, Segini Jumlahnya
Baca juga: Paula Verhoeven Bertemu Gadis Bandung yang Dibilang Mirip dengannya, Malah Baim Wong yang Syok
Lokasi pertemuan keduanya di lapangan tribun belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Lokasi tersebut menjelang tengah malam selalu sepi sehingga petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang curiga.
Dan malam itu, bisa dibilang hanya MJT dan ND yang masih bertahan di lapangan yang sering dijadikan pusat kegiatan seremonial pemerintah daerah tersebut.
Kecurigaan petugas dipicu saat keduanya ke luar dari wc tribun bersamaan.
Kecurigaan petugas semakin meruncing tatkala pasangan nonmuhrim ini memilih kabur ketika petugas mencoba mendekat.
“Keduanya kabur ke arah belakang DPRK, sempat sembunyi tapi akhirnya bisa diamankan anggota kita,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, Kamis (17/12/2020).
Syahrir mengatakan, malam itu petugas sengaja berpatroli di seputaran komplek Kantor Bupati menyusul maraknya informasi tentang pasangan sejoli memadu kasih, hingga larut malam.
Saat ini, petugas masih terus menelusuri misteri tengah malam di dalam toilet dengan meminta keterangan MJT dan ND.
Bila dalam pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka ancaman hukum cambuk pun menanti sejoli ini.(*)
Kasus Asusila Lain
Kasus asusila lain terjadi di Bandar Lampung.
Seorang residivis berinisial MS (55) nekat merudapaksa seorang gadis sejak umur 7 tahun hingga kini korban berusia 18 tahun.