Berita Semarang

Supri Sebut PT Janata Marina Indah Semarang Tak Bayar Upah Subcont hingga Rp 9 Miliar

Penulis: hermawan Endra
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Situasi di PT Janata Marina Indah (JMI). Subcont di perusahaan tersebut memutuskan untuk berhenti bekerja. Mereka menuntut agar pihak perusahaan melunasi sisa hak mereka yang telah ditahan bertahun-tahun.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Subcont PT Janata Marina Indah (JMI) Semarang memutuskan untuk berhenti bekerja.

Mereka menuntut agar pihak perusahaan melunasi sisa hak mereka yang telah ditahan bertahun-tahun. 

Koordinator, Supri mengatakan, para subcont kehabisan modal untuk melanjutkan pekerjaan.

Baca juga: Bos Gojek Nikah dengan Bos Halodoc, Kevin Aluwi dan Felicia Ogah Kerjasama

Baca juga: Wajah Pelaku Ludahi Petugas SPBU Unika Semarang Sesali Ulahnya: Saya Minta Maaf

Baca juga: Viral Mba Via Penjual Sayur Cantik di Pati, Banyak yang Kagum, Ada Kisah Haru di Baliknya

Baca juga: Nikita Mirzani Suruh Raffi Ahmad Telepon Baim Wong Saat WA-nya Tak Dibalas

Hal ini imbas dari penahanan sebagian uang upah subcont yang ditahan oleh manajemen PT JMI selama bertahun-tahun yang biasa dikatakan sebagai saldo oleh manajemen PT JMI semarang.

"Uang tersebut juga diakui sebagai uang subcont oleh PT JMI Semarang, pada waktu rapat mediasi yang dihadiri oleh LMI, perwakilan subcont dan perwakilan polsek KP3 hari selasa tanggal 15 desember 2020," imbuhnya. 

Terhitung sudah tiga minggu ini atau sejak 7 Desember 2020, para subcont berhenti bekerja.

Total uang yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp 9 miliar akumulasi sejak 2017.

Dana tersebut milik kurang lebih 100 subcont dengan masing-masing subcont punya tenaga bantu tiga sampai enam orang. 

"Jadi pada saat pembayaran upah selalu tidak diberikan seratus persen.

Selalu ada yang dipotong, mereka menyebutnya dengan istilah saldo.

Aksi ini merupakan bentuk aspirasi kesedihan para subcont yang bertahun tahun haknya belum diberikan PT Janata marina Indah Semarang, " kata Supri. 

Menurut Supri sebagai ketua paguyuban subcont yang bermitra dengan PT JMI ada dua macam pekerjaan yang  pembayarannya masih ditahan oleh PT JMI dari 2017 yaitu jasa pembuatan Kapal Baru  dan jasa repair kapal dengan istilah saldo.

Pihak subcont sudah berusaha melakukan penagihan haknya yang harusnya sudah diberikan semua setelah kapal yang direpair atau dibuat selesai diserahterimakan kepada perusahaan yang menggunakan jasa PT JMI. 

Pihaknya juga sudah berusaha melakukan mediasi berkali kali dengan manajemen PT JMI Semarang maupun pusat namun hasilnya tidak sesuai yang mereka harapkan.

Bahkan upaya komunikasi dengan manajemen pusatpun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.

Menurutnya, PT JMI Semarang sudah terbiasa melakukan penahanan hak para subcont.

Upah tidak diberikan sepenuhnya namun  selalu dipotong dengan alasan sebagai saldo. Ketika para subcont meminta uang saldo tersebut tidak pernah diberikan. 

"Sudah berkali kali selama bertahun tahun diminta namun selalu ditolak dengan alasan belum ada dana.

Alasan tersebut tidak profesional karena membuat para subcont menderita dan setelah bertahun berjuang meminta haknya tak kunjung dipenuhi maka setelah bermusyawarah para subcont memutuskan berhenti bekerja sampai semua hak mereka dipenuhi, " imbuhnya. 

Masing-masing subcont memiliki dana mengendap atau soldo dengan besaran bervariasi. Ada yang puluhan juga hingga ratusan juta rupiah. 

"Sedangkan saat pihak subcont menanyakan kenapa gak ada dana padahal semua kapal yang dibuat tahun 2017 dan direpair sampai 2019 sudah diserahterimakan semua namun beberapa orang manajemen PT JMI semarang tidak memberikan jawaban yang transparan, " ungkapnya. 

Selain menggelar aksi mogok kerja hingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, saat ini para subcont yang tergabung dalam paguyuban subcont masih berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke beberapa instansi pemerintah dan lembaga masyarakat.

"Setelah subcont tidak ada kepercayaan lagi kepada pihak manajemen JMI maka lewat pendampingan Lembaga Maritim Indonesia maka dalam tempo ekat subcont berencana melaporkan tindakan kejahatan yang sudah lama dilakukan oleh manajemen PT JMI semarang, " imbuhnya. 

Sementara itu, Owner JMI, Susi saat dihubungi Tribun Jateng berkali-kali untuk diminta konfirmasi tidak memberikan respon.

Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan. (*)

Baca juga: Prediksi Liverpool Vs West Brom Liga Inggris, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Baca juga: Sahoun Ayam Pak Kartim, Kuliner Khas Purwokerto yang Sudah Ada Sejak 1970

Baca juga: Pakar Ilmu Kesehatan Unsoed Sebut Pandemi Covid-19 Munculkan Kecemasan dan Depresi

Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Minggu 27 Desember 2020

Berita Terkini