Berita Banyumas

Gerakan Pemuda Marhaenis Banyumas Dukung TNI & Polri Tindak Tegas FPI

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Banyumas saat mengadakan pertemuan di Pendopo Si Panji Purwokerto, pada Minggu (3/1/2021).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Banyumas mengapresiasi dan mendukung keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam ( FPI).

Sejak 30 Desember 2020 semua bentuk kegiatan, atribut serta simbol organisasi tersebut dilarang di wilayah hukum NKRI.

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI.

GPM Cabang Banyumas mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut," ujar Ketua GPM Banyumas, Eko Cahyono kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Profil Rashda Diana, Cucu Pendiri Ponpes Gontor yang Menikah dengan Din Syamsudin

Baca juga: Din Syamsuddin Menikah dengan Rashda Diana Cucu Pendiri Pondok Pesantren Gontor

Baca juga: Seorang Pria Tewas Seusai Berkencan, Saksi: Keluar Kamar Berkeringat Kemudian Tersungkur

Baca juga: Kapal Induk AS Ditarik dari Timur Tengah Jelang Peringatan Setahun Tewasnya Jenderal Qasem Soleimani

Keputusan tegas pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam Kementerian/Lembaga ini menjadi bukti negara hadir dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara," katanya.

Bodro Wirawan selaku Wakil Ketua Bidang Politik GPM Banyumas menyampaikan kepada warga Banyumas untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut.

Ia mengimbau agar masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kegiatan Ormas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat ingin pemerintah bersikap tegas terhadap ormas-ormas yang sering memprovokasi dan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.

Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho.

"Kami mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa," kata Bodro.

Begitu pula Anggaran Dasar Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dinilai memiliki anggaran dasar yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk menjaga eksistensi ideologi Pancasila, UUD 1945 serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, maka setiap organisasi yang bertentangan dengan itu harus dibubarkan. (Tribunbanyumas/jti)

Berita Terkini