Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Gisel dan Pria Pemeran Video Syur Diperiksa Polisi sebagai Tersangka"
Baca juga: Kapal Tanker Meledak Tewaskan 20 Orang dan Lukai 175 Orang, 30 Pejabat China Dihukum
Baca juga: Viral Putra Mahkota Dubai Berlomba dengan Burung Unta
Baca juga: Inilah Top 14 Indonesian Idol 2021 yang Tampil di Babak Spekta Nanti Malam
Baca juga: Inilah Isi Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac yang Mulai Didistribusikan di 34 Provinsi